Selasa, 23 Juni 2009

Tarif Pajak Penghasilan Untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)

Tarif Pajak Penghasilan Untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan rangkaian perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, maka mulai tahun 2009 nanti tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan akan menggunakan tarif tunggal yaitu 28% pada tahun 2009 dan 25% mulai tahun 2010.

Sejak pembahasan perubahan Undang-undang PPh ini, issu penerapan tarif tunggal ini sudah diketahui oleh masyarakat. Saya dan kita semua mungkin akan mempertanyakan aspek keadilan dari penerapan tarif tunggal ini. Ya, dengan tarif tunggal ini semua Wajib Pajak Badan, baik besar atau kecil akan dikenakan tarif yang sama. Kondisi ini berbeda dengan kondisi sekarang yang masih menggunakan tarif progresif.

Nah, ternyata Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini mengantisipasi hal ini dengan memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31e UU Nomor 36 Tahun 2008.

Siapakah Wajib Pajak UMKM yang mendapatkan fasilitas ini?. Kalau kita lihat Pasal 31e, maka kriteria Wajib Pajak UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah :

1. Wajib Pajak Badan (berarti WP Orang Pribadi tidak mendapatkan fasilitas ini),

2. Peredaran bruto sampai dengan Rp50 Milyar (nampaknya yang dimaksud di sini adalah peredaran bruto setahun)

Nah, jika kedua syarat itu dipenuhi maka, Wajib Pajak ini berhak atas pengurangan tarif 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredan bruto sampai dengan Rp4,8 Milyar (setahun).

Contoh berikut saya ambilkan dari penjelasan Pasal 31e ini.

Contoh 1:

Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesarRp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesarRp500.000.000,00.

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.

Pajak Penghasilan yang terutang:

50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:

-50%x 28% x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00

-28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00

Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp67.200.000 ditambah Rp705.600.000 sama dengan Rp772.800.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar